Polemik Retribusi Rp 3,7 Juta TN Komodo Berujung Teguran Menteri LHK

Polemik Retribusi Rp 3,7 Juta TN Komodo Berujung Teguran Menteri LHK

Tim detikBali - detikBali
Senin, 21 Nov 2022 09:39 WIB
komodo
TN Komodo. Foto: Getty Images/iStockphoto/guenterguni
Manggarai Barat -

Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022 yang mewajibkan membayar retribusi sebesar Rp 3,7 juta kepada wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo menuai polemik. Polemik retribusi itu berujung dilayangkannya surat teguran dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

Siti Nurbaya pun meminta Gubernur NTT untuk mengkaji ulang Pergub tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan wisatawan memberikan kontribusi tertentu dalam hal pengelolaan kawasan Taman Nasional, utamanya Taman Nasional Komodo," kata Siti Nurbaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Siti Nurbaya, sebenarnya wisatawan dapat berkontribusi langsung dengan membeli karcis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Taman Nasional Komodo. Hal itu telah diatur dalam PP No 12 Tahun 2014 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan.

"Pada Peraturan Pemerintah tersebut, tidak ada pasal atau butir ayat yang mengatur bahwa wisatawan wajib memberikan kontribusi finansial selain dengan membayar besaran yang ditetapkan dalam peraturan dimaksud," tegas Siti Nurbaya.

ADVERTISEMENT

Demikian juga soal ketentuan dalam Pergub yang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo untuk mendaftar melalui mekanisme keanggotaan kolektif (membership) dan secara perorangan (member) per tahun. Klausul membership itu juga disebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baik dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tak hanya itu, Siti Nurbaya juga menguliti ketentuan dalam Pergub NTT itu yang melarang wisatawan melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya, jika belum memberikan kontribusi.

"Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena publik (wisatawan) memiliki kebebasan memanfaatkan/mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai dengan PP 12 Tahun 2014," tegasnya.

Berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jelas dia, tidak terdapat satupun produk hukum yang mewajibkan publik memberikan kontribusi. Terlebih melarang publik mengakses atau memanfaatkan SDA untuk kepentingan rekreasi alam jika tidak mengikuti anjuran kontribusi seperti yang dituangkan dalam Pergub tersebut.

Sebagai informasi, Pergub NTT ini dijadikan dasar hukum oleh PT Flobamor untuk menerapkan tarif masuk Rp 3,7 juta kepada setiap wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Komodo dengan dalih konservasi.

Aturan tersebut sempat diprotes keras pelaku pariwisata di Labuan Bajo pada Agustus lalu. Bahkan, protes juga diwarnai aksi mogok para pelaku wisata hingga banyak turis yang membatalkan liburan ke TN Komodo.

Selengkapnya klik halaman berikutnya

Pemprov NTT Ngotot

Meski dinilai melanggar aturan perundang-undangan, Pemprov NTT ngotot menerapkan tarif Rp 3,7 juta kepada setiap wisatawan dan Rp 15 juta/empat wisatawan yang mengunjungi Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitar di Taman Nasional Komodo. Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT Zeth Sony Libing menyebutkan tiga dasar hukum tetap diberlakukannya tarif Rp 3,7 juta pada awal tahun depan yang dijalankan oleh PT Flobamor, BUMD Pemprov NTT.

Pertama, Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal KSDAE dan Pemerintah Provinsi NTT Nomor PKS.9/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021 dan Nomor PEM.415.4.43/II/69/XI/2021 tentang Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan Konservasi dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara Berkelanjutan di Taman Nasional Komodo.

Kedua, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor Nomor PKS.1/T.17/TU/REN/2/2022 dan Nomor 01/FLB-PKS/II/2022 tentang Penguatan Fungsi berupa Penguatan Kelembagaan, Perlindungan Kawasan, dan Pengembangan Wisata Alam di TN Komodo. Ketiga, Izin Usaha oleh KLH kepada PT Flobamor.

Sony Libing mengatakan, surat Siti Nurbaya kepada Gubernur NTT hanya meminta mengkaji Pergub, bukan merespons MoU, PKS, dan Izin Usaha yang dimiliki PT Flobamor. Karenanya penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,7 juta/orang dan Rp 15 juta/4 orang tetap diberlakukan pada 1 Januari 2023.

"Jadi surat itu hanya menelaah, merespons tentang Pergub. Tidak merespons tentang MoU, PKS, dan Izin Usaha. Selama MoU masih berlaku, selama PKS masih berlaku, dan selama izin usaha itu masih berlaku, maka PT Flobamor tetap menjalankan usaha bisnis sesuai tiga dasar hukum tadi," tegas Sony Libing, dihubungi dari Labuan Bajo, Sabtu (19/11/2022).

Terkait penilaian Siti Nurbaya bahwa pungutan kontribusi dan sistem membership kepada wisatawan memasuki Taman Nasional Komodo melanggar peraturan perundang-undangan, Sony Libing berdalih catatan itu untuk Pergub. Bukan terhadap MoU, PKS, dan Izin Usaha PT Flobamor.

"Catatan menteri itu berkaitan dengan poin-poin yang ada di Pergub, mereka menyampaikan kami kaji. Jadi Pergub itu kami kaji, lalu menelaah tentang apa yang menjadi catatan, tapi MoU kan ada, dan PKS kan ada. Kecuali menterinya menyuruh kami mengkaji MoU, mengkaji PKS, mengkaji izin usaha, ini kan tidak. Hanya Pergub saja dia soroti," katanya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Evakuasi Turis Malaysia yang Terseret Arus di Perairan Komodo"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/hsa)

Hide Ads