Tarif Rp 3,7 Juta TN Komodo Dinilai Aneh karena Berlandaskan MoU-PKS

Manggarai Barat

Tarif Rp 3,7 Juta TN Komodo Dinilai Aneh karena Berlandaskan MoU-PKS

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 10 Des 2022 21:35 WIB
Pulau padar di TN Komodo
Pulau Padar di TN Komodo. Foto: Afif/detikTravel
Manggarai Barat -

Pemprov NTT kini mendasarkan kebijakan tarif Rp 3,7 juta TN Komodo pada MoU antara Direktorat Jenderal KSDAE dan Pemprov NTT tentang Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan Konservasi, dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dengan PT Flobamor tentang Penguatan Fungsi berupa Penguatan Kelembagaan, Perlindungan Kawasan. Kebijakan ini dinilai aneh karena hanya berlandaskan MoU dan PKS.

Pemprov NTT melalui PT Flobamor ngotot memungut Rp 3,7 juta per wisatawan ke Taman Nasional Komodo mulai 1 Januari 2023, kendati sudah mencabut dasar hukumnya, Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo. Pemprov NTT berdalih pungutan itu untuk biaya konservasi.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai kebijakan Pemprov NTT tetap memungut kontribusi Rp 3,7 juta (tepatnya Rp 3,75 juta) aneh, karena hanya berlandaskan MoU dan PKS usai Pergub dicabut. Pencabutan itu setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta mengkaji Pergub karena ada yang menyalahi peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Muncul masalah baru, pemprov memiliki tafsiran yang lain atas kebijakannya, yang bagi kami cukup aneh kalau alasan yang dibuat pemprov itu dilandaskan MoU, PKS," kata Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman dalam diskusi virtual tentang Tata Kelola Konservasi dan Pariwisata di TN Komodo, Jumat (9/12/2022) malam.

Armand menjelaskan, Pergub Nomor 85/2022 yang keluar pada Agustus 2022 ini, lahir sebagai respons protes masyarakat yang menyatakan pungutan Rp 3,7 juta itu ilegal walaupun sudah ada MoU dan PKS. Kini setelah Pergub itu dicabut, Pemprov NTT justru melandaskan kebijakan memungut kontribusi kontroversial itu pada MoU dan PKS. Menurutnya, ketika Pergub itu dicabut, maka dengan sendirinya MoU dan PKS tak bisa dijadikan dasar hukum memungut kontribusi Rp 3,7 juta.

ADVERTISEMENT

"Bagi saya sebenarnya itu sudah case close, artinya seluruh kebijakan turunan atau kebijakan-kebijakan lain kalau berbicara yang sifatnya regulasi, yang nonregulasi, yang nonregulasi itu perjanjian, MoU, keputusan, dll terkait dengan itu, itu hilang dengan sendirinya soal kekuatan hukumnya," jelas Armand.

Ia mengatakan, MoU dan PKS harus ditinjau kembali jika memang sudah tidak sesuai apa yang disampaikan Menteri LHK dalam suratnya tentang permintaan kaji ulang Pergub. "Ditinjau kalau isi MoU, PKS tidak sesuai apa yang menjadi isi surat dari KLHK. Dalam proses peninjauan ini, seluruh program, seluruh kegiatan itu dihentikan sampai penetapan atau regulasi yang baru," kata Armand.

"Sebenarnya ini sangat jelas, semua kebijakan baik sifatnya regulasi maupun nonregulasi, MoU atau PKS, perlu ditinjau kembali jika isinya bertentangan dengan isi surat dari KLHK. Implikasi kedua adalah beberapa kegiatan maupun program dihentikan juga," lanjut dia.

Jika tarif Rp 3,7 juta itu dipaksakan diberlakukan pada 1 Januari 2023, ia merekomendasikan dilakukan advokasi baik litigasi maupun nonlitigasi. "Litigasi ini menurut kami, kita cukup realistis menjalankan itu, lapor ke Ombudsman. Bisa juga melakukan pendekatan ke Kemendagri yang punya kewenangan melakukan pengawasan terhadap seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," katanya.

Selain pendekatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), juga dilakukan pendekatan ke KLHK, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kereatif, serta Kantor Staf Presiden (KSP) yang bisa memfasilitasi tiga kementerian tersebut.

Sementara itu, belum lama ini BTNK dengan tegas mengatakan, tarif Rp 3,7 juta itu merupakan harga jual paket wisata PT Flobamor, yang sama sekali tidak diatur dalam PKS. Angka Rp 3,7 juta yang digunakan PT Flobamor adalah hitung-hitungan bisnis harga jual paket wisata ke TN Komodo, seperti penjualan paket wisata lainnya di Labuan Bajo, kendati di dalamnya ada komponen konservasi.




(irb/dpra)

Hide Ads