Mantan Kepala BPN Subhan diperiksa Kejati NTB terkait gratifikasi dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota. Penyidikan masih berlangsung.
Bekas Kepala BPN Sumbawa, Subhan, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait korupsi pembelian lahan MXGP di Sumbawa. Kerugian negara Rp 6,7 miliar.