Dua pembuat aplikasi mata elang (debt collector) di Gresik ditetapkan tersangka karena menyebar data pribadi nasabah. Hal ini berpotensi menimbulkan kejahatan.
Polisi amankan dua orang terkait aplikasi Mata Elang yang diduga menyebarkan data pribadi nasabah. Aplikasi ini digunakan oleh debt collector ilegal di Gresik.
Polres Gresik menangkap kakek karena mencabuli cucu tirinya yang berusia enam tahun. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
DPUTR Gresik menggelar sosialisasi penegakan hukum tata ruang untuk lebih dari 300 peserta. Fokus pada pelanggaran pembangunan dan kesadaran masyarakat.