Gelar Seminar Nasional, Bupati Gresik Dukung Penerapan KUHP yang Baru

Gelar Seminar Nasional, Bupati Gresik Dukung Penerapan KUHP yang Baru

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 27 Nov 2025 21:00 WIB
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat membuka seminar nasional KUHP.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat membuka seminar nasional KUHP. (Foto: Istimewa)
Gresik -

Pemkab Gresik mendukung penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang akan efektif awal 2026. Ini disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat membuka Seminar Nasional 'Implikasi Pemberlakuan KUHP Baru dan Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana'.

Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu menyatakan KUHP yang baru menjadi momentum modernisasi hukum pidana di Indonesia. Dampak yang diharapkan adalah penegakan hukum lebih humanis dan sesuai nilai sosial masyarakat.

"KUHP baru tidak hanya mengganti regulasi kolonial, tetapi juga mengubah paradigma penegakan hukum agar lebih humanis. Yang terpenting sesuai dengan nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia, tidak terkecuali masyarakat Gresik," kata Bupati Gresik Fandi Akmad Yani, Kamis (27/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Yani berharap seluruh pemangku kepentingan di sektor hukum siap menerapkan regulasi baru secara tegas dan adil, serta adaptif dengan perkembangan zaman.

"Kolaborasi aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Seminar yang digelar Pemkab Gresik bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kebijakan di bidang hukum. Hadir perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta profesi advokat dan notaris.

Kolaborasi lintas profesi ini diharapkan mampu memperluas pemahaman terkait regulasi baru hukum pidana ke berbagai lapisan masyarakat.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengapresiasi langkah Pemkab Gresik yang menggelar seminar tersebut. Sebab, hal tersebut sejalan dengan asas fiksi hukum. Artinya, setiap warga negara dianggap mengetahui aturan yang sudah diundangkan.

"Aturan ini sudah disahkan sejak 2023. Namun saya meyakini hanya satu persen di ruangan ini yang benar-benar memahami," kata Otto Hasibuan.

Otto mendorong agar forum serupa digencarkan demi memastikan masyarakat dan aparatur memahami serta mematuhi regulasi. Pasca KUHP diberlakukan, kata dia, akan ada penambahan hukum yang hidup di masyarakat melalui pengaturan lebih lanjut.

Kearifan lokal budaya Gresik, menurutnya bisa diusulkan selama tetap bernafaskan Hak Asasi Manusia (HAM) dan selaras dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga menegaskan bahwa KUHP baru berlandaskan prinsip due process of law yang mengharuskan proses hukum berjalan adil, rasional, dan akuntabel tanpa tindakan sewenang-wenang.

"Konsep ini berbeda dengan KUHP sebelumnya yang lebih berorientasi pada crime control model dengan menekankan efisiensi dan kecepatan proses hukum," pungkasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads