Tiga nama terpilih melaju ke tahap akhir, yakni Prof. Dr. Ali Muktiyanto, SE, M.Si., Dr. Meirani Harsasi, SE, M.Si., dan Rini Yayuk Priyati, SE, MEc, Ph.D.
Kejaksaan Agung akan memanggil Jurist Tan untuk ketiga kalinya terkait dugaan korupsi pengadaan laptop. Jurist Tan telah meninggalkan Indonesia sejak Mei 2025.