Jadwal Pencairan PKH Agustus 2025, Cek Infonya di Sini!

Jadwal Pencairan PKH Agustus 2025, Cek Infonya di Sini!

Aisyah Luthfi - detikSumut
Senin, 11 Agu 2025 09:30 WIB
Ilustrasi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Foto: Dok: Instagram/@kemensos_pkh)
Medan -

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu pilar bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang disalurkan secara berkala untuk membantu keluarga miskin dan rentan. Pencairan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali ini sangat dinantikan.

Berdasarkan informasi dari laman instagram resmi Kementerian Sosial (Kemensos) @kemensosri, bulan Agustus 2025 termasuk dalam periode penyaluran tahap ketiga. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal pencairan PKH tahap 3, cara mengecek status penerima, dan rincian besaran bantuan untuk tahun 2025.

Jadwal Resmi Pencairan PKH Bulan Agustus 2025

Sesuai dengan skema penyaluran tahunan, pencairan PKH pada bulan Agustus 2025 termasuk dalam jadwal Tahap 3, yang berlangsung pada periode Juli, Agustus, dan September 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hingga hari ini, 11 Agustus 2025, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengonfirmasi tanggal pasti pencairan tahap 3 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, jadwal pencairan PKH di bulan Agustus 2025 belum dapat dipastikan tanggalnya.

Mengutip informasi Kemensos di Instagram @kemensosri per 1 Juli 2025, penyaluran untuk tahap 2 masih terus berjalan. Terdapat sekitar 3 juta KPM yang belum menerima bantuan akibat proses transisi penyaluran dari PT Pos ke bank Himbara serta proses pembukaan rekening kolektif.

ADVERTISEMENT

Masyarakat disarankan secara berkala memantau informasi resmi dari Kemensos melalui situs web, media sosial, atau mengecek langsung status pencairan melalui aplikasi Cek Bansos.

Cara Cek Penerima PKH Agustus 2025 Lewat HP

Pastikan nama detikers terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menjadi penerima PKH. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek status penerima PKH Agustus 2025 menggunakan KTP melalui aplikasi resmi Cek Bansos:

  1. Download aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Jika detikers pengguna baru, pilih menu "Buat Akun Baru". Isi data diri lengkap sesuai KTP, termasuk nomor Kartu Keluarga (KK).
  3. Isi seluruh data yang diminta pada formulir pendaftaran.
  4. Buat nama pengguna (username) dan kata sandi (password) yang mudah diingat.
  5. Setelah akun berhasil diaktivasi, buka kembali aplikasi dan login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
  6. Pada halaman utama, pilih menu "Cek Bansos".
  7. Masukkan data wilayah domisili sesuai KTP, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Kelurahan/Desa.
  8. Masukkan Nama Penerima: Ketik nama lengkap kamu sesuai yang tertera di KTP.
  9. Klik tombol "Cari Data".
  10. Sistem akan menampilkan hasil pencarian.
  11. Jika bantuan sudah cair, status pada kolom PKH akan menunjukkan periode "Juli-September 2025".
  12. Jika bantuan belum cair, status mungkin masih menunjukkan periode sebelumnya, yaitu "April-Juni 2025".

Kategori dan Besaran Bantuan PKH 2025

Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima dalam satu keluarga. Berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial No. 59/3.4/HK.01/1/2025, berikut adalah rincian kategori dan nominal bantuan yang disalurkan per tahap pada tahun 2025:

  • Ibu Hamil: Rp 750.000 per tahap
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap
  • Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000 per tahap
  • Lanjut Usia (Lansia): Rp 600.000 per tahap
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 2.700.000 per tahap (Komponen baru di tahun 2025)

Demikian informasi lengkap mengenai pencairan PKH bulan Agustus 2025. Pastikan detikers selalu merujuk pada sumber informasi resmi dari Kemensos untuk mendapatkan data yang akurat. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads