Indonesia resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Pembentukan kementerian ini diatur dalam UU Haji dan Umrah yang disahkan dalam rapat paripurna hari ini.
Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan daftar penyakit serta kondisi jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan melaksanakan ibadah haji 2026.