Prima Alif divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena menyetubuhi gadis 16 tahun. Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Perkara belum inkrah.
Pendeta berinisial DBH ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 3 anak di Blitar. Kasus ini berlangsung sejak 2022 dan kini ditangani Polda Jatim.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bengkulu, tersangka tabrak lari resmi ditahan Kejari Bengkulu. Sebelumnya, dia sempat mengajukan penangguhan penahanan.
Seorang bayi berusia satu minggu meninggal setelah dibanting oleh pria yang mabuk di Barabai, Kalimantan Selatan. Pelaku kini ditangkap dan terancam hukuman bui