Belum jera dari kasus narkoba, Ammar Zoni kembali berulah di balik jeruji. Mantan pesinetron itu tertangkap tangan mengedarkan sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Akibatnya, ia kini dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan Salemba
Ammar Zoni lagi-lagi terlibat kasus narkoba. Ia tertangkap mengedarkan sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, tempatnya menjalani hukuman. Aksi itu terungkap setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat penggeledahan blok hunian.
Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo menjelaskan, penangkapan itu bermula dari kegiatan penggeledahan rutin yang digelar awal tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penemuan barang bukti berupa narkotika dalam kasus ini merupakan hasil dari proses deteksi dini yakni upaya penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan pada tanggal 3 Januari 2025," ujar Wahyu Trah.
Tidak Sendirian, Ammar Beraksi Bareng 5 Tahanan Lain
Dalam praktiknya, Ammar Zoni tak bergerak sendiri. Ia bekerja sama dengan lima tahanan lain untuk mengedarkan narkoba di dalam rutan.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan menyebut total ada enam tersangka dalam kasus ini, yakni Ammar Zoni, A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung kepada wartawan.
Para pelaku disebut berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi untuk mengatur transaksi barang haram itu.
Terancam Maksimal Hukuman Mati
Agung menambahkan, Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita berupa sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi.
"Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi," ujar Agung.
Dengan pasal itu, Ammar Zoni terancam hukuman maksimal mati.
Kasus ini menjadi ironi karena Ammar diketahui tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam perkara narkoba sebelumnya. Saat ini, jaksa masih mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sempat Dipindah ke Lapas Cipinang
Usai kepergok mengedarkan narkoba, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Saat ini di Lapas Kelas 1 Cipinang. Sudah (dipindah) dari bulan Juni," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti.
"Setelah kasus itu, dia dipindahkan, sudah sempet dipindahkan dari Rutan Salemba, dipindahkan ke Lapas Salemba, setelah Lapas Salemba dipindahkan juga pada saat ini di Lapas Kelas 1 Cipinang," imbuhnya.
Rika menjelaskan, kasus Ammar terungkap sejak Januari dan terus diproses hingga kini.
"Bahwa itu kasus dari bulan Januari, ditindaklanjuti, sudah ditindaklanjuti, sekarang ini yang naik di kejaksaan itu adalah tindak lanjut dari bulan Januari tersebut," ucapnya.
Kini Dipindah ke Nusakambangan
Ammar Zoni akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan, Kamis (16/10). Pemindahan itu sebagai bentuk ketegasan Kementerian Hukum dan HAM terhadap narapidana yang terlibat jaringan narkoba.
"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," tegas Rika.
Ammar dipindah bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta. Rombongan tiba di Nusakambangan pukul 07.43 pagi tadi.
Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap Polisi Bawa Sabu! |
Ammar Zoni Dipindah ke Maximum Security
Rika menjelaskan, Ammar kini ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan. Lapas ini memiliki tingkat pengawasan tertinggi bagi narapidana berisiko tinggi.
"Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di lapas super-maximum dan maximum security," ucap Rika.
"Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai tujuan sistem permasyarakatan," pungkasnya.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
Simak Video "Video: Permintaan Ammar Zoni Hadir Langsung di Sidang Putusan"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)











































