Tersangka penembakan yang menewaskan 1 siswa SMK Semarang, Aipda Robig, banding atas putusan sidang etik yang jatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran.