Round-Up
Suami Cut Intan Legowo Divonis 4,5 Tahun Penjara
Permasalahan kasus KDRT yang dilakukan Armor Toreador terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, mencapai titik akhir. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, memutuskan vonis 4,5 tahun yang artinya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dia mengaku ikhlas atas putusan hakim. Setelah menjalani sidang, Armor bilang apapun keputusannya bakal dijalani dengan ikhlas.
"Insyaallah, apa pun putusannya, putusan ini saya terima dengan ikhlas dan saya akan jalani dengan sebaik-baiknya," kata Armor setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Selasa (7/1/2025).
Armor pun sama sekali tidak mau melakukan perlawanan apapun, dan ikhlas menerima segala hal keputusan di persidangan.
"Saya sudah sampaikan, saya sudah mengingatkan, dari awal saya dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan apa pun. Jadi memang saya terima," bebernya.
"Dan memang saya juga sudah siap untuk bercerai. Bagi saya gugatan cerai itu yang terbaik bagi kami demi perkembangan anak-anak," lanjut Armor.
Sayangnya hal berbeda disampaikan oleh tim kuasa hukum Armor, Irawansyah, yang mempertimbangkan permohonan banding. Dia mengungkapkannya setelah persidangan.
"Armor kan bukan orang hukum, nggak ngerti hukum. Kita lagi pertimbangkan apakah kita akan banding atau tidak. Tentunya kita koordinasikan dulu sama keluarga, kita koordinasi sama Armor seperti apa gitu ya. Kalau Armor mah terima-terima aja," kata Irawansyah
Pihaknya punya waktu selama 7 hari buat mengajukan banding atau tidak. Irawansyah pun bakal berkoordinasi dengan keluarga Armor.
"Kita punya waktu berdasarkan KUHP itu 7 hari apakah kita menggunakan hak kita melakukan banding atau tidak. Kalau lebih 7 hari, dia otomatis inkrah kalau nggak ada yang banding gitu," tuturnya.
Vonis 4,5 Tahun
Majelis hakim PN Cibinong, Bogor, membacakan putusan yang terjadi hari ini. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1).
Menurut hakim, ada beberapa alasan yang meringan vonis Armor. Di antaranya belum pernah dihukum penjara dan Armor mengakui perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum," kata majelis hakim.
Hal meringankan lainnya ialah Armor mengakui perbuatannya melakukan KDRT terhadap Cut Intan. Hakim juga mengatakan Cut Intan telah memaafkan Armor.
"Terdakwa mengakui perbuatannya, saksi Intan Nabila sudah memaafkan perbuatan Terdakwa," ucapnya.
(tia/dar)











































