Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aipda Robig, tersangka penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma. Robig menyatakan banding atas putusan ini.
"Dia mengajukan pernyataan banding. Dia diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori kasasi kepada sekretaris sidang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, lewat telepon, Jumat (13/12/2024).
Meski begitu, Artanto belum bisa menyebutkan alasan Robig mengajukan banding karena merupakan hak dari yang bersangkutan. Sementara itu terkait kasus pidana umum yang dilaporkan oleh keluarga Gamma, Artanto menegaskan kasus itu terus berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan yang memproses Ditreskrimum Polda Jateng. Proses peradilan pidananya kan sedang berlangsung dia (Robig). Istilahnya sedang dalam pemberkasan dari pihak Krimum," kata Artanto.
Untuk diketahui, Robig menembak Gamma pada 24 November 2024 dini hari di Jalan Candi Penataran Semarang. Oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu menembak Gamma dan teman-temannya yang melaju menggunakan motor.
Gamma meninggal karena terkena tembakan di pinggang kanan. Sedangkan dua remaja lain yaitu A terserempet peluru di dada, dan korban S terkena peluru di tangan kiri.
Aipda Robig pun ditahan dan menjalani sidang etik hari Senin (9/12) kemarin dengan hasil diberhentikan tidak hormat atau dipecat. Kemudian statusnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penembakan itu dengan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan 351 KUHP soal penganiayaan.
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang etik di Mapolda Jateng. Pantauan detikJateng, sidang etik itu selesai sekitar pukul 20.30 WIB.
"Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH," kata Anam di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024) malam.
Anam mengatakan, dalam sidang yang berlangsung sekitar 7 jam itu, Aipda Robig juga menyampaikan pembelaannya. Namun Anam enggan mengungkap pembelaan yang disampaikan Aipda Robig.
"Layaknya persidangan dia punya pembelaan, sampai terakhir dia mendapat putusan PTDH dan 14 hari dipatsus, dia juga mengajukan banding. Apa argumentasinya, biarkan pembelaan itu jadi hak dia untuk menyampaikan," ujarnya.
(aku/aku)