Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar tolak eksepsi yang diajukan terdakwa korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Ketua Umum (Ketum) LSM GMBI M Fauzan dinilai ikut andil dalam aksi demo ricuh di Mapolda Jabar. Atas hal tersebut, Fauzan dituntut hukuman 10 bulan penjara.
Dua Pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).