Buronan kasus penggelapan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Bengkalis, Riau bernama Saut Parulian Hutabarat menyerahkan diri. Saut buron sejak November 2022.
Duo Muller bersaudara dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara karena pemalsuan surat untuk klaim lahan di Dago Elos, menyebabkan kerugian Rp 546 miliar.
Alasannya, kata Eks Penasihat KPK Tsani Annafari, ada internal KPK saat ini yang merupakan penjilat pemimpin bermasalah seperti eks Ketua KPK Firli Bahuri.