Presiden Trump berjanji mengenakan tarif baru pada negara yang menerapkan pajak digital, sebagai respons terhadap kebijakan yang merugikan teknologi AS.
Pemerintah perpanjang insentif PPN DTP 100% hingga Desember 2025 untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Stimulus ini bertujuan dorong pertumbuhan ekonomi.
Pemkot Mataram mencatat 9.407 wajib pajak memanfaatkan pembebasan denda PBB, total hampir Rp 2,4 miliar. Perpanjangan hingga 31 Oktober 2025 diumumkan.