Polda Metro Jaya terus mengusut kasus tuding ijazah palsu Jokowi. Hingga kini sebanyak 117 saksi sudah dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut.
Majelis hakim PN Sleman menyatakan tidak berwenang mengadili perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Gugatan itu pun dinyatakan gugur.