Polisi menduga sabu-sabu yang disita dari 4 pengedar yang baru ditangkap di Palembang berasal dari Malaysia. Sabu itu sejenis dengan hasil tangkapan Maret lalu.
Pemuda berinisial AR (20) ditangkap gegara jari pengedar ganja di Serang. Ia baru sebulan bisnis ganja dengan suplai barang dari seorang bandar di media sosial.
PN Pasaman menjatuhi hukuman mati terhadap Guntur Hasibuan, M Ridwan dan M Zikri. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah sebagai pengedaran sabu di Sumbar.
Polres Tarakan, Kalimantan Utara, menyita aset milik HN (32), terpidana kasus narkoba terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkoba.