Polres Pelalawan menangkap seorang pengedar sabu. Tersangka diduga menjual barangnya ke orang tak dikenal yang mengonsumsinya di ruang kelas TK di Pelalawan.
Satnarkoba Polres Jembrana menangkap enam pengedar sabu, termasuk dua mahasiswa. Total barang bukti 10,95 gram. Pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polresta Mataram menggerebek rumah di Lombok Barat, menangkap bapak dan anak terkait peredaran sabu. Polisi apresiasi laporan masyarakat dalam pengungkapan ini.