Dua sopir, I Komang Deni dan Putu Sumardana, dituntut 5 tahun penjara karena memiliki 1,49 gram sabu. Mereka dinilai terbukti bersalah dalam kasus narkotika.
Kepala Lapas Pamekasan membantah kabar penipuan oleh napi Ilham Akbar. Ia menegaskan informasi tersebut hoaks dan tidak benar. Ilham kini diadili atas penipuan.
Ivan Sugiamto divonis 9 bulan penjara atas kekerasan terhadap anak, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kuasa hukum mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.