Aksi penipuan bermodus ekspedisi fiktif dengan korban pengusaha kopi oleh pria bernama Ilham Akbar Pratama Ramadhan yang sebelumnya diketahui merupakan seorang napi di Lapas Pamekasan dibantah oleh Kalapas. Ilham disebut bukan napi di Lapas Pamekasan.
Kepala Lapas Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan Syukron Hamdani buka suara mengenai penipuan diduga napi yang merugikan korban ratusan juta tersebut. Dia bahkan menyebut bahwa kabar mengenai penipuan yang dilakukan napi Lapas Pamekasan itu adalah berita bohong alias hoaks.
"Informasi yang beredar di media online tentang 'Napi di Lapas Pamekasan Bajak Truk Muat Kopi Hanya Modal Akun Facebook' dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut adalah hoax dan tidak benar," kata Syukron kepada detikJatim, Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan bahwa narapidana Ilham Akbar Pratama Ramadhan bukan warga binaan Lapas Kelas IIA Pamekasan. Dia pastikan itu setelah melakukan pengecekan pada sistem database miliknya.
"Topik pemberitaan itu tidak terjadi di Lapas Kelas IIA Pamekasan. Klarifikasi yang dilakukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan ini untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dan keresahan serta menjaga nama baik Lapas Kelas IIA Pamekasan," ujarnya.
Ilham Akbar Pratama Ramadhan yang sebelumnya disebut napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan diduga mengendalikan penipuan itu dari dalam penjara. Dia diduga hanya bermodal HP untuk mengendalikan pembajakan truk bermuatan kopi yang hendak dikirimkan ke pabrik di Pasuruan.
Aksinya terkuak. Dia kembali harus diadili di pengadilan dengan kasus penipuan. Bapak 4 anak itu saat ini sedang menjalani hukuman pidana kasus narkoba.
Seperti disampaikan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, modus penipuan yang dilakukan Ilham yakni membuat dan mengendalikan ekspedisi fiktif bernama Oase Transvelia.
Ekspedisi fiktif itu dibuat untuk menjebak korban. Ilham dibantu 2 napi lainnya menjalankan modus ini. Kedua rekannya itu adalah Iqbal Supriyatna dan M Ambar Setiawan yang merupakan napi Lapas Kediri.
Tidak hanya itu, Ilham juga merekrut sopir ekspedisi. Dia kemudian berhasil menggaet Opik dan Andi Ibrahim lalu dipekerjakan seolah menjadi sopir ekspedisi fiktif yang dibuat Ilham. Hingga pengusaha pemilik PT Bumi Nusantara Sehat (BNS) berinisial B termakan modus tersebut.
PT BNS melalui B memanfaatkan jasa yang ditawarkan Ilham melalui media sosial Facebook untuk mengirim paket berisi 8,1 ton biji kopi dengan nilai mencapai Rp 688 juta.
"Para terdakwa membuat jasa ekspedisi fiktif yaitu Oase Transvelia yang kemudian membuat akun Facebook atas nama Oase Transvelia untuk menarik perhatian calon penyewa jasa. B berkomunikasi dengan jasa ekspedisi Oase Transvelia," ujar Estik, Jumat (11/7/2025).
Paket berisi biji kopi sebanyak 375 karung dengan berat per karung 81 kg dengan total berat 30 ton yang hendak dikirim dari Surabaya ke PT Santos Jaya Abadi di Sidoarjo diembat. Paket itu tidak pernah sampai ke tujuannya karena dibajak 2 sopir Ilham ke pergudangan Tambak Osowilangon lalu dibawa ke Pasuruan.
"8.1 ton paket dikirim ke depan Puskesmas Randu Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pasuruan," lanjutnya.
Ilham dan 2 rekannya yang menuai keuntungan. Ilham sendiri mendapatkan keuntungan mencapai Rp 25 juta dari hasil penjualan ribuan kilogram biji kopi tersebut. Jaksa pun menuntut Ilham dijatuhi hukuman dipenjara 3 tahun 6 bulan dalam sidang tuntutan di PN Surabaya.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 378 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
"Memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa kurungan pidana penjara kepada terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan selama 3 tahun 6 bulan," tutur Dilla.
(dpe/hil)