BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Belawan berikan peringatan gelombang tinggi di tiga titik di Pulau Sumatera. Peringatan itu berlaku hingga 31 Agustus.
Digodoknya aturan yang mewajibkan setiap pengendara harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL), menarik disimak. Berikut santunan dari Jasa Raharja.