PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang Banyuwangi mengumumkan tarif terbaru untuk layanan penyebarangan yang mulai berlaku pada Jumat, 1 November 2024.
Penyesuaian tarif ini tidak hanya berlaku untuk lintasan Ketapang-Gilimanuk, tetapi juga untuk 22 lintasan penyebarangan lainnya.
Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 mengenai Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Antarnegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain lintasan Ketapang-Gilimanuk, beberapa lintasan lain yang mengalami penyesuaian tarif antara lain Merak-Bakauheni, Padangbai-Lembar, Tanjung Kalian-Tanjung Api-api, Bitung-Ternate, Sape-Labuan Bajo, dan Pagimana-Gorontalo.
Lalu lintasan seperti Batam-Kuala Tungkal, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Batulicin-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Kendal-Kumai, dan Sape-Waingapu juga mengalami perubahan tarif.
Penyesuaian ini mencakup lintasan lainnya, seperti Bajoe-Kolaka, Mamuju-Balikpapan, Sape-Waikelo, Batam-Mengkapan, Jangkar-Lembar, dan Jangkar-Kupang. Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan operasional perusahaan.
Penyesuaian tarif baru ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), peningkatan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta fluktuasi nilai tukar dolar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Selain itu, penyesuaian tarif juga ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang, serta mendorong investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyebarangan.
Tarif Terbaru Lintasan Ketapang-Gilimanuk
Bagi detikers yang berencana pergi ke Bali menggunakan Kapal Laut dan melewati lintasan Ketapang-Gilimanuk, berikut adalah tarif terbaru untuk lintasan Ketapang-Gilimanuk:
Untuk penumpang:
- Dewasa: Rp 11.100
- Bayi: Rp 1.600
Untuk kendaraan:
- Golongan I (Sepeda): Rp 11.200
- Golongan II (Motor<500cc): Rp 33.100
- Golongan III (Motor>=500cc): Rp 46.400
- Golongan IV:
- Kendaraan penumpang (Mobil/Sedan panjang <=5m): Rp 225.000
- Kendaraan barang (Mobil Barang panjang <=5m): Rp 192.200
- Golongan V:
- Kendaraan penumpang (Bis Sedang panjang <=7m): Rp 426.900
- Kendaraan barang (Truck Sedang panjang <=5m): Rp 326.200
- Golongan VI:
- Kendaraan penumpang (Bis Sedang panjang <=10m): Rp 647.100
- Kendaraan barang (Truck Sedang panjang <=10m): Rp 534.300
- Golongan VII (Truck /Trailer panjang <=12m): Rp 664.100
- Golongan VIII (Truck /Trailer panjang <=16m):: Rp 897.600
- Golongan IX (Truck /Trailer panjang >16m):: Rp 1.243.000.
Artikel ini ditulis oleh Angely Rahma, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(abq/iwd)