Kantor Desa Kebon Ayu disegel warga, pelayanan publik lumpuh. Penyegelan dipicu klaim lahan oleh Si'in, membuat pemerintah desa kesulitan menyelesaikan masalah.
Samsul Tarigan, Ketua GRIB Sumut, bebas setelah 10 bulan penjara karena kasus penguasaan lahan PTPN. Ia mendapatkan cuti bersyarat hingga Desember 2026.