Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Pemkab Sukoharjo. Di antaranya di kantor Bupati Sukoharjo, hingga di sejumlah kantor dinas yang diduga terlibat dalam korupsi.
Dari informasi yang dihimpun detikJateng, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Sukoharjo, Gedung Menara Wijaya, Gedung, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, serta gedung Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo.
Pantauan detikJateng di lokasi, lingkungan Setda Sukoharjo terpantau lengang baik di kawasan Kantor BPKPAD, Gedung Menara Wijaya, maupun di Kantor Bupati Sukoharjo. Di depan Kantor Bupati, terdapat mobil dinas pelat bupati yang terparkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di belakangnya, terdapat dua mobil jenis Innova hitam, dan satu mobil milik Samapta Polres Sukoharjo. Nampak, Kantor Bupati Sukoharjo dijaga personel kepolisian.
Nampak segel pintu Ruang Bupati dan Ruang Rapat Bupati Sukoharjo yang sebelum disegel, sempat dicopot. KPK melakukan penggeledahan sejak pagi menjelang siang, saat jam kerja.
"Informasi (KPK) masih di dalam (Ruang Bupati)," kata salah satu pegawai di Lingkungan Pemkab Sukoharjo, Selasa (14/7/2026).
Kendati demikian, dia tidak mengetahui aktivitas apa yang dilakukan oleh KPK. Sebab, kegiatan itu dilakukan secara tertutup.
Sebagai informasi, Bupati Sukoharjo Etik diduga memeras bawahannya. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 2,93 miliar dari pemerasan upah pungut dan Rp 840 juta dari setoran rutin OPD.
Berikut identitas tersangka dalam kasus ini:
1. Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030
2. Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab
Sukoharjo;
3. Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
