Sebuah video penggerebekan pasangan bukan suami istri di salah satu hotel di wilayah Desa Puncel Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati viral di media sosial.
Mahar dalam akad nikah diucapkan "dibayar tunai". Bagaimana hukumnya bila mahar diucapkan 'tunai' tapi dibayar menggunakan alat pembayaran non-tunai atau cek?