Di antara muatan Al-Qur'an, salah satunya adalah perihal larangan. Allah SWT melarang berbagai perkara kepada para hamba melalui surat Al Maidah ayat 2.
Masa iddah berlaku wanita muslim yang bercerai ataupun ditinggal sang suami meninggal dunia. Selama masa itu, muslimah tidak diperbolehkan menikah kembali.