Polisi mengungkap profesi ibu kandung inisial N dan sang pacar berinisial E yang diduga menganiaya anak perempuannya usia dua tahun hingga meninggal dunia.
Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 5.973.164 batang rokok ilegal senilai Rp 8,25 M. Kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp 4,44 M.