Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau masih melakukan perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Namun di pertengahan pemeriksaan, BPKP mencatat sudah ada Rp 130 miliar kerugian negara di kasus tersebut.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Provinsi Riau Sjahroel Hidayat Siregar mengatakan hasil audit ditemukan kerugian negara. Jumlah ratusan miliar kerugian itu berasal dari pagu anggaran Tahun 2020 dan 2021.
"Audit yang kami laksanakan ini perhitungan kerugian keuangan negara. Sementara ini audit kerugian negara sekitar Rp 130 miliar untuk 2 tahun anggaran (2020-2021)," kata Sjahroel, Selasa (24/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sjahroel mengungkap beberapa kendala yang menyebabkan perhitungan kerugian negara lambat. Salah satunya yakni masih ada banyak dokumen yang harus diaudit dan dimintai keterangan dari saksi-saksi.
"Untuk penyelesaian laporan mudah-mudahan di awal tahun depan sudah selesai auditnya. Ada beberapa kendala karena yang kami terima dari Polda itu kan seluruhnya dokumen, untuk menyatakan itu benar kami harus BAP saksi-saksi," katanya.
Selain itu, jumlah dokumen perjalanan dinas yang diperiksa juga mencapai 19 ribu lebih. Seluruhnya berasal dari dokumen tiket, hotel dan akomodasi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Riau.
"Dokumen perjalanan dinas yang kami terima dari Polda seluruhnya ada 19 ribu dokumen. Itu terdiri dari SPPD hotel, tiket pesawat dan dokumen akomodasi," kata Sjahroel.
Terakhir, Sjahroel menegaskan anggaran yang diduga dikorupsi sejumlah pejabat itu merupakan anggaran di Sekretariat DPRD Riau. Sebab, ada anggaran yang terpisah antara perjalanan dinas di Sekretariat DPRD dengan anggota DPRD.
"Rp 130 miliar ini anggaran di Setwan, bukan di anggaran perjalanan dinas dewan," katanya tegas.
Diketahui, Polda Riau masih terus mengusut kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang ada di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021 lalu. Ratusan saksi dan ribuan dokumen ikut diperiksa dan ditelusuri penyidik dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau.
Tak hanya itu saja, polisi juga telah menyita sejumlah aset mulai dari rumah, homestay, apartemen hingga barang-barang branded. Termasuk seorang artis FTV Hana Hanifah ikut diperiksa karena diduga kuat kecipratan uang hasil korupsi.
(ras/afb)