Roslina dihukum 10 tahun penjara karena menganiaya ART, Intan, dengan kekerasan sadis. Hakim menilai perbuatannya menyebabkan penderitaan mendalam bagi korban.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lombok menghadapi masalah serius, termasuk keracunan siswa dan penghentian operasional dapur akibat kendala keuangan.