Mutasi ini berdasarkan S.Kep Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Perwira TNI tersangka kasus mutilasi 4 warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, Kapten DK meninggal dunia. Dia diduga meninggal karena penyakit jantung.
Perwira TNI terdakwa kasus mutilasi 4 warga Nduga di Mimika, Papua, Kapten DK meninggal diduga karena penyakit jantung. Korban sempat mengeluh sakit di dadanya.