Umat muslim sudah diwajibkan untuk sholat Jumat di kawasan terkendali. Apalagi pemerintah melalui juru bicara Covid-19 telah menjelaskan adanya new normal.
MUI mewajibkan umat muslim untuk sholat Jumat di kawasan terkendali. Hal ini berdasarkan pengumuman pemerintah bahwa beberapa daerah disebutkan terkendali.
"Waktu itu pemulasaraan jenazah COVID-19 ini wafat pukul 01.00 WIB tentunya pemulasaraan jenazah pagi atau siang hari, malam hari, berbeda rasanya," kata Muh.
Fatwa salat Jumat dua gelombang telah diterbitkan. Ada dua fatwa yang berbeda telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan MUI DKI Jakarta.