Haji adalah ibadah yang didamba-dambakan setiap muslim. Tentu saja, dalam pelaksanaannya, ada aturan-aturan yang harus dipenuhi, termasuk mencukur atau menggunduli rambut. Lantas, apakah menggunduli rambut hukumnya wajib?
Dalil tentang mencukur atau menggunduli rambut ini salah satunya ada dalam Al-Quran. Diambil dari Quran Kementerian Agama, di surat Al-Fath ayat 27, Allah SWT berfirman:
لَقَدْ صَدَقَ اللّٰهُ رَسُوْلَهُ الرُّءْيَا بِالْحَقِّ ۚ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ اٰمِنِيْنَۙ مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَۙ لَا تَخَافُوْنَ ۗفَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوْا فَجَعَلَ مِنْ دُوْنِ ذٰلِكَ فَتْحًا قَرِيْبًا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Sungguh, Allah benar-benar akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenar-benarnya, (yaitu) bahwa kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki, dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala, dan memendekkannya, sedang kamu tidak merasa takut. Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui dan sebelum itu Dia telah memberikan kemenangan yang dekat."
Pertanyaannya, apakah kegiatan menggunduli atau mencukur rambut ini wajib bagi jemaah haji? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Hukum Menggunduli Rambut saat Haji
Dalam buku Fikih Muyassar terjemahan Fathul Mujib, menggunduli rambut atau mencukurnya termasuk dalam wajib haji. Wajib haji artinya adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji. Jika ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, tetapi dia harus membayar dam.
Jika seseorang meninggalkan salah satu wajib haji tanpa adanya alasan syar'i, maka ia berdosa. Ini adalah pendapat tiga imam mazhab, yakni Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Hambali sebagaimana tertera dalam kitab Al-Mughni fi Fiqh al-Hajj wa al'Umrah.
Sementara itu, menurut penjelasan dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama, Imam Syafi'i berpendapat mencukur rambut termasuk rukun haji. Sebagai informasi, rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dan tidak dapat diganti dengan amalan lain walaupun dengan pembayaran dam.
Haji seseorang tidak sah jika salah satu rukun haji ditinggalkan. Adapun rukun haji menurut Mazhab Syafi'i adalah:
- Ihram (niat)
- Wukuf di Arafah
- Tawaf Ifadhah
- Sa'i
- Cukur
- Tertib
Saat haji, umumnya, mencukur rambut dilakukan pada 10 Dzulhijjah usai melempar jumrah Kubra, pada kondisi inilah seorang jemaah disebut telah masuk tahallul awal. Akan tetapi, diperbolehkan juga untuk mencukurnya sebelum melempar jumrah.
Ibnu Umar meriwayatkan adanya seorang jemaah haji yang berdiri dekat jumrah lalu bertanya kepada Nabi Muhammad, "Ya Rasulullah, saya telah bercukur sebelum saya melaksanakan lempar jamrah", Rasulullah menjawab, "Lakukan lemparan jamrah dan tidak ada dosa." (HR. Bukhari no 1722 dan Muslim no 1306).
Apakah Harus Gundul Total?
Menurut uraian dalam buku Petunjuk Haji dan Umrah terbitan Kantor Dakwah dan Penyuluhan Riyadh, untuk laki-laki, paling utama adalah mencukur rambut sampai bersih alias gundul. Kendati demikian, memendekkannya saja juga tidak mengapa.
Sementara itu, bagi jemaah haji perempuan, disarankan untuk memotong sebagian rambut kepala, tidak keseluruhan. Bahkan, hukumnya menjadi makruh menurut pendapat yang lebih kuat dalam kitab Al-Majmu'.
Lalu, bagaimana jika jemaah haji sudah mencukur rambut sebelumnya? Apakah tetap perlu mencukur lagi? Disadur dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj Hamisy al-Syarwani tertulis:
وَمَنْ لَا شَعْرَ بِرَأْسِهِ خِلْقَةً أَوْ لِحَلْقِهِ وَلِاعْتِمَارِهِ عَقِبَهُ اُسْتُحِبَّ لَهُ إمْرَارُ الْمُوسَى عَلَيْهِ إجْمَاعًا تَشَبُّهًا بِالْحَالِقِينَ وَبَحَثَ الْأَذْرَعِيُّ اخْتِصَاصَ ذَلِكَ بِالذَّكَرِ؛ لِأَنَّ الْحَلْقَ لَيْسَ مَشْرُوعًا لِغَيْرِهِ
Artinya: "Orang Ihram yang tidak memiliki rambut di kepalanya, bisa karena bawaan lahir, telah dicukur sebelumnya atau melakukan umrah setelahnya, disunahkan baginya menjalankan alat cukur di atas kepala menurut kesepakatan ulama, karena menyerupai orang-orang yang mencukur rambut. Imam al-Adzra'i menyampaikan bahts, kesunahan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, sebab mencukur rambut tidak disyariatkan untuk selain laki-laki."
Tata Cara Mencukur Rambut saat Haji
Kembali dirangkum dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang dirilis Kemenag, ini tata cara memotong rambut saat haji:
- Jemaah laki-laki memotong rambut kepala atau mencukur gundul. Rasulullah mendoakan rahmat dan ampunan tiga kali bagi yang mencukur gundul dan sekali bagi yang memendekkannya. Jika mencukur gundul, dapat dimulai dari separuh kepala bagian kanan, lalu separuh bagian kiri.
- Jemaah perempuan hanya memotong rambut kepala dengan cara mengumpulkan rambutnya kemudian memotongnya sebatas ujung jari.
- Jumlah rambut kepala yang dipotong minimal tiga helai. Khusus jemaah yang tidak memiliki rambut kepala, dapat menempelkan dan menggerakkan alat cukur di kepala. Mencukur rambut kepala tidak boleh digantikan dengan mencukur rambut lain, semisal kumis.
Hikmah Mencukur Rambut saat Haji
Jemaah haji atau umrah yang menggundul atau memendekkan rambutnya mendapatkan doa dari Rasulullah. Informasi ini tertuang dalam hadits riwayat Bukhari yang bunyinya sebagai berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُمَّ ارْحَمْ الْمُحَلِّقِينَ قَالُوا وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ اللَّهُمَّ ارْحَمْ الْمُحَلِّقِينَ قَالُوا وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَالْمُقَصِّرِينَ
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya". Orang-orang berkata, "Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?" Beliau tetap berkata, "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya". Orang-orang berkata lagi, "Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?" Beliau baru bersabda, "Ya, juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya."
Selain itu, orang yang mencukur rambutnya saat berihram akan mendapati kepalanya mendapat cahaya pada hari kiamat. Hal ini didasarkan atas hadits Ibnu Hibban:
إِنَّهُ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِكُلِّ مَنْ حَلَقَ رَأْسَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ نُوْرٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: "Sesungguhnya Nabi berkata; setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur."
Demikian penjelasan lengkap seputar hukum menggunduli rambut saat haji. Semoga mencerahkan, ya!
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar