Pemuda di Ogan Ilir yang buron lima bulan usai menggelapkan motor berkali-kali ditangkap polisi. Modus pelaku yakni berpura-pura meminjam motor kepada korbannya
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung apresiasi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 367 juta untuk wajib pajak MA. Penegakan hukum ini untuk lindungi penerimaan negara.