Seorang istri bernama Lisnawati (21) asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapatkan remisi HUT ke-80 RI. Lisnawati yang dipenjara kasus penggelapan motor suami langsung menghirup udara bebas.
"Alhamdulillah, bahagia sekali, saya bisa merasakan udara bebas hari ini setelah mendapatkan remisi," kata Lisnawati kepada wartawan, Minggu (17/8/2025).
Pemberian remisi tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIA Kendari, Minggu (17/8) pagi. Lisnawati mengaku kasus yang menjeratnya bermula saat dirinya menjual motor suaminya tanpa sepengetahuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu membuatnya mendekam di penjara usai divonis 2,6 tahun penjara. Lisnawati mengaku hanya menjalani masa tahanan selama setahun lebih.
"Saya jual motornya suamiku, jadi saya divonis 2,6 tahun. Setelah jalani 1 tahun lebih di lapas, saya diberikan remisi," bebernya.
Lisnawati nekat menjual motor suaminya karena kesal kerap dianiaya. Dia tidak melaporkan suaminya karena sudah lebih dulu ditahan di kasus berbeda.
"Saya jual karena dia suka KDRT, saya tidak bisa laporkan dia karena saya sudah ditahan," ujar Lisnawati.
Terpisah, Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi mengatakan, sebanyak 2.142 warga binaan yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI. Ada 34 orang lainnya langsung bebas, salah satunya Lisnawati.
"Pemberian remisi umum kepada 2.142 warga binaan dan remisi Dasawarsa kepada 2.339 warga binaan, termasuk 34 yang langsung bebas," ungkap Sulardi.
Sulardi mengatakan, remisi ini menjadi simbol bahwa negara hadir memberi kesempatan kedua bagi warga binaan. Harapannya, mereka yang bebas dapat kembali ke masyarakat dengan bekal moral dan keterampilan baru sehingga mampu menjalani hidup yang lebih baik.
"Ini adalah bentuk hadirnya negara terhadap warga binaan. Kami berharap mereka bisa kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.
(sar/hsr)