Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu-Lampung mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu terhadap wajib pajak berinisial MA dalam perkara pidana perpajakan.
Dalam sidang putusan Kamis (14/8/2025), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun serta denda sebesar Rp 367.744.271.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Retno Sri Sulistyani mengatakan bahwa putusan ini menunjukkan keseriusan DJP bersama aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran di bidang perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegakan hukum ini bukan semata untuk memenjarakan wajib pajak, tetapi untuk memastikan penerimaan negara terlindungi. Pidana perpajakan adalah ultimum remedium yang ditempuh ketika semua langkah persuasif dan administratif tidak diindahkan," ujar Retno dalam keterangan resmi Kanwil DJP Bengkulu-Lampung.
Perkara ini berawal dari hasil penyidikan Kanwil DJP Bengkulu-Lampung yang menemukan indikasi kuat penggelapan kewajiban perpajakan. Hasil penyidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk proses penuntutan.
Majelis hakim menyatakan bahwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar total kewajiban keuangan sebesar Rp 735.488.542, yang terdiri dari denda dan nilai kerugian negara, sesuai ketentuan pidana perpajakan.
Baca juga: Pemkot Lubuklinggau Naikkan PBB hingga 200% |
Retno mengajak seluruh wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bahwa upaya penghindaran pajak akan berujung pada sanksi hukum yang tegas," kata dia.
"Sebelumnya, kami telah melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Bapak Victor Antonius Saragih Sidabutar, di mana Kejaksaan menyatakan kesiapan untuk mendukung DJP dalam melaksanakan optimalisasi penegakan hukum guna mengamankan penerimaan negara dan melindungi kepentingan publik," tutup Retno.
(dai/dai)