Polda Jateng menyatakan kasus pembunuhan kakak beradik di laut Karimujawa telah dinyatakan P21. Kasus itu akan dilimpahkan ke kejaksaan pekan depan.
Hal itu diungkapkan Direktur Polairud Polda Jateng, Kombes Raspani. Ia mengatakan terdapat 10 ABK yang sudah dijadikan tersangka. Mereka adalah Ari Wijanarto, Yosep Dayu Muharom, Ficky Pratama, Hermanto, Irgi Hardiyansah, Achmad Subur, M. Fathur Rohman, Iqbal Febrian, Ramdan Ade Sunanda, dan Rizky.
Mereka didakwa membunuh kakak beradik Anton dan Kunardi yang merupakan nakhoda dan kepala kamar mesin di atas kapal KM Vizz Jaya 2 GT 30, 23 Maret 2025 lalu di perairan Karimunjawa, Jepara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Polairud Polda Jateng Kombes Raspani mengatakan berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap alias sudah P21.
"Alhamdulillah dengan kerja keras para anggota akhirnya kasus ini bisa selesai, sudah P21 dan minggu depan akan kami limpahkan ke Kejari Jepara," kata Raspani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/8/2025).
Meski jasad korban belum ditemukan, proses hukum tetap berjalan. Polisi menduga kedua korban dibuang ke laut oleh para pelaku.
"Korban sampai dengan saat ini belum ditemukan karena saat itu korban dilempar ke lautan oleh para tersangka," kata Raspani.
Rekonstruksi di Atas Kapal
Saat dimintai konfirmasi, ia menyebut rekonstruksi telah digelar 10 Juli 2025 lalu. memastikan peran 10 anak buah kapal (ABK) yang kini berstatus tersangka.
Rekonstruksi dilakukan di atas kapal yang sama, menggambarkan kronologi pembunuhan kakak beradik tersebut. Polisi memeragakan adegan saat para tersangka menganiaya korban hingga tewas, lalu membuang jasad mereka ke laut.
"Pencarian dua jenazah sudah dilakukan selama sebulan, sudah tes DNA juga dengan mayat yang ditemukan di Madura, Jawa Timur cuma tidak cocok," tuturnya.
Para tersangka lantas dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 304 KUHP tentang pembiaran orang yang perlu ditolong, serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Sudah ada 37 saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Korban Didorong ke Laut
Dia menyebut kasus bermula pada pada 23 Maret 2025 lalu di mana kakak beradik itu menuntut para ABK agar tetap mencari ikan agar mendapat tangkapan lebih banyak. Korban disebut juga melakukan pengancaman.
"Mengancam ABK dengan pisau agar tetap mencari ikan, dan nakhoda berbuat sewenang-wenang dan melempar kaleng serta berbuat kekerasan kepada ABK, kemudian menimbulkan ABK tertekan dan gelisah sehingga para ABK menimbulkan perlawanan," tuturnya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, kedua korban lantas didorong ke laut. Setelah menunggu 30 menit, para ABK mempelajari mesin kapal dan GPS untuk mengemudikan kapal menuju Karimunjawa.
"Kemudian para ABK loncat ke laut berjumlah 4 orang selama 15 jam dan ditolong oleh nelayan Karimunjawa dan kemudian dievakuasi dan dilaporkan kepada TNI AL," jelasnya.
Korban Dilaporkan Hilang
Sebelumnya diberitakan, dua kakak beradik asal Indramayu, Jawa Barat, diduga menjadi korban pembunuhan di atas Kapal Motor (KM) Vizz Jaya 2 saat berlayar di perairan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Hingga kini, jasad korban yang dibuang di laut masih dalam pencarian.
Peristiwa ini pertama kali terungkap saat keluarga korban melaporkan kehilangan kontak dengan korban, yakni Anton yang saat itu merupakan nakhoda kapal dan Kunedi selaku kepala kamar mesin (KKM), 26 Maret 2025 lalu.
Mereka lalu menghubungi pemilik kapal untuk mencari tahu keberadaan keduanya. Dua hari kemudian, keluarga mendapat kabar bahwa kapal tersebut ditemukan terdampar di perairan Karimunjawa, tetapi kedua korban tidak berada di atas kapal.
"Ditpolairud Polda Jateng menangani permasalahan itu, kasus menghilangkan nyawa orang. Sekarang kita telah melakukan proses penyidikan terhadap 10 orang tersebut yang ditahan," kata Kepala Sub Direktorat Gakkum Ditpolairud Polda Jateng, AKBP Daryanto saat dihubungi detikJateng, Kamis (1/5/2025).
(afn/ams)