Pria usia 29 tahun ini menipu bapak asuhnya. Dia meminta duit ke orang tua angkatnya itu dengan alasan butuh biaya untuk kuliah. Namun itu cuma dalih tipuan.
Dua pria yang diduga melakukan hubungan sesama jenis menjalani sidang tuntutan di Mahkamah Syar'iyah (MS) Banda Aceh. Keduanya dituntut melanggar Qanun Jinayat.