Bantuan KIP Kuliah Dipangkas Separuh, Simak Info Lengkap dan Cara Daftarnya

Bantuan KIP Kuliah Dipangkas Separuh, Simak Info Lengkap dan Cara Daftarnya

Irma Budiarti - detikJatim
Jumat, 26 Sep 2025 17:15 WIB
Halaman Depan Website Resmi KIP Kuliah
Halaman Depan Website Resmi KIP Kuliah. Foto: Tangkapan Layar
Surabaya -

Pemerintah dikabarkan memangkas nilai bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hingga nyaris separuh dari jumlah sebelumnya. Pemangkasan ini menuai sorotan tajam karena dinilai berpotensi menghambat akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu serta membebani kampus swasta.

Meski begitu, program KIP Kuliah 2025 tetap dibuka untuk pendaftar baru. Mahasiswa dan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu masih bisa mengajukan beasiswa ini melalui jalur seleksi mandiri PTN maupun PTS. Berikut informasi lengkap besaran bantuan, syarat, dan cara daftar KIP Kuliah tahun ini.

Wacana Pemangkasan KIP Kuliah

Rencana pemerintah memangkas jumlah bantuan KIP Kuliah menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Pemotongan dana bantuan yang diperkirakan hampir separuh dari jumlah sebelumnya ini dianggap berpotensi mengancam akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, menurut ketentuan bantuan KIP Kuliah 2025, mahasiswa di kampus swasta unggulan bisa mendapat biaya pendidikan hingga Rp 8,5 juta per semester. Namun, dengan kebijakan baru, besaran bantuan hanya sekitar Rp 4,5 juta.

Dilansir DPR, pemangkasan nilai KIP Kuliah hingga 45% dianggap terlalu drastis dan dikhawatirkan menyulitkan mahasiswa penerima. Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menyebut kebijakan ini juga memberatkan perguruan tinggi swasta yang selama ini menopang akses pendidikan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Ini sangat berat. Sudah menerima mahasiswa dengan KIP, tahu-tahu bantuannya dipotong hampir setengah. Kampus swasta yang seharusnya dibantu, malah terbebani," kata Esti dalam keterangannya.

Menurut Esti, mahasiswa yang awalnya berharap bisa melanjutkan pendidikan dengan bantuan KIP Kuliah kini terancam tidak dapat menyelesaikan kuliah akibat berkurangnya bantuan tersebut.

Ia menambahkan pemangkasan ini berpotensi memiliki dampak berlapis. Bukan hanya dirasakan mahasiswa dari keluarga miskin, tapi kampus swasta juga terpaksa menanggung beban tambahan karena tidak diperbolehkan menarik biaya lebih dari mahasiswa penerima KIP.

"Dan, banyak kampus menyampaikan keberatan. Efeknya, jumlah mahasiswa yang diterima dengan KIP Kuliah berkurang, dan membuat anak dari keluarga tidak mampu kehilangan kesempatan untuk kuliah," tutur legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

Esti menegaskan pendidikan adalah hak konstitusional setiap orang. Ia menyarankan agar pemerintah memastikan setiap anak, utamanya yang berasal dari keluarga kurang mampu, tetap memiliki akses ke pendidikan tinggi.

"Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh mengabaikan tanggung jawabnya terhadap pemerataan kesempatan belajar," tegasnya.

Esti juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) segera meninjau ulang kebijakan pemangkasan KIP Kuliah serta memperkuat alokasi anggaran untuk bantuan pendidikan.

"Ini bukan hanya soal beasiswa, ini soal keadilan sosial dan masa depan bangsa. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap anak bangsa, tanpa terkecuali, tetap memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi dan berkontribusi pada pembangunan nasional," paparnya.

"Komisi X akan terus mengawasi pelaksanaan program KIP Kuliah. Kami akan dorong agar kebijakan ini dikembalikan pada prinsip dasarnya memberikan akses setara bagi seluruh anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan tinggi, bukan justru menutup jalan mereka," pungkas Esti.

Apa Itu KIP?

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan pemerintah di bidang pendidikan tinggi yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk penyandang disabilitas, mahasiswa afirmasi (Papua, 3T, anak TKI), serta mahasiswa terdampak bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.

Program ini merupakan transformasi dari Bidikmisi (2010) menjadi KIP Kuliah pada 2020, dan menjadi bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP). KIP Kuliah hadir sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin akses pendidikan tinggi yang merata dan berkualitas.

KIP Kuliah memberikan jaminan biaya pendidikan sesuai akreditasi program studi serta bantuan biaya hidup bulanan yang ditransfer ke rekening mahasiswa. Tujuan program ini memastikan penerima menempuh pendidikan di perguruan tinggi terbaik, mendorong mobilitas sosial, dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Biaya Pendidikan

Mahasiswa penerima KIP Kuliah 2025 mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang langsung dibayarkan ke perguruan tinggi. Besarannya ditentukan berdasarkan akreditasi program studi dengan rincian berikut.

  • Prodi Akreditasi Unggul/A/Internasional: maksimal Rp 8.000.000 per semester, khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12.000.000
  • Prodi Akreditasi Baik Sekali/B: maksimal Rp 4.000.000 per semester
  • Prodi Akreditasi Baik/C: maksimal Rp 2.400.000 per semester

Perguruan tinggi penerima mahasiswa KIP Kuliah tidak diperkenankan menambah biaya operasional lain terkait pembelajaran, kecuali biaya yang bersifat mandiri seperti jas almamater, asrama, atau kegiatan lapangan (KKN, PKL, magang, penelitian, dan wisuda).

Selain biaya pendidikan, mahasiswa baru penerima KIP Kuliah 2025 juga memperoleh bantuan biaya hidup bulanan. Besarannya ditentukan berdasarkan klaster wilayah perguruan tinggi dengan nominal sebagai berikut.

  • Rp 800.000
  • Rp 950.000
  • Rp 1.100.000
  • Rp 1.250.000
  • Rp 1.400.000

Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima dan sepenuhnya menjadi hak mahasiswa untuk memenuhi kebutuhan selama kuliah. Perguruan tinggi maupun pihak lain dilarang memotong atau memanfaatkan dana bantuan biaya hidup tersebut.

Jadwal Pendaftaran

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2025 sudah ditetapkan dan menjadi tahap penting bagi calon mahasiswa penerima bantuan. Melalui jalur ini, peserta dapat mendaftarkan diri secara online sesuai ketentuan yang berlaku dari Kemendikbudristek.

  • Registrasi/Pendaftaran Akun KIP Kuliah: 3 Februari-31 Oktober 2025
  • Seleksi KIP Kuliah di Perguruan Tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025
  • Penetapan Penerima Baru: 1 Juli-31 Oktober 2025

Persyaratan Penerima

Penerima KIP Kuliah 2025 adalah mahasiswa yang telah melalui proses verifikasi perguruan tinggi, dengan prioritas diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan agar bantuan pendidikan dapat tepat sasaran. Berikut syarat penerima KIP Kuliah 2025.

  • Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Persyaratan Ekonomi Penerima

Penerima KIP Kuliah 2025 ditujukan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Status ekonomi calon penerima akan melalui proses verifikasi yang dilakukan perguruan tinggi.

Penentuan prioritas penerima mengikuti urutan tertentu agar bantuan dapat tepat sasaran, dan memastikan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan memperoleh dukungan untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Berikut persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah 2025.

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  • Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
    yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) atau seleksi mandiri di PTN.
  • Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
    yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
  • Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
    • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu yang disertai dengan bukti dukung antara lain rekening listrik dan foto rumah. Semua dokumen dan bukti akan diverifikasi dan validasi Perguruan Tinggi.

Tata Cara Daftar

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 bisa dilakukan secara mudah karena seluruh prosesnya berlangsung online melalui laman resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Jalur ini berlaku untuk semua skema masuk perguruan tinggi, baik SNBP, SNBT, maupun Mandiri.

Mahasiswa yang lolos seleksi dan resmi tercatat sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi dapat diusulkan untuk menjadi penerima KIP Kuliah. Penetapan penerima dilakukan PPAPT Kemendiktisaintek berdasarkan usulan perguruan tinggi tersebut.

  • Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/. Untuk pendaftaranakun di laman KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai berikut.
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
  • Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri).
  • Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri setelah mengisi semua informasi dan mengirimkan bukti-bukti yang diminta ke laman KIP Kuliah.
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Kemdiktisaintek sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video: UU Sisdiknas Sekolah Rakyat Sedang Disiapkan oleh Tim Formatur"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads