Komisi A DPRD DKI meminta Disdukcapil DKI mulai menonaktifkan 94 ribu KTP warga yang meninggal dunia dan tak lagi tinggal di Jakarta setelah Pemilu. Alasannya?
Disdukcapil DKI akan menonaktifkan 94 ribu KTP warga yang meninggal dunia atau tak lagi tinggal di Jakarta. Penataan dilakukan bertahap, dimulai usai Pemilu.
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penataan identitas warga dengan menonaktifkan 94 ribu KTP warga Jakarta. KTP yang dinonaktifkan mempunyai sejumlah kriteria.