Sekarang berbagai aspek kehidupan telah bertransformasi, termasuk dalam hal pelayanan publik. Proses yang rumit dan memakan waktu mulai ditinggalkan, beralih menuju sistem online yang praktis dan efisien, salah satunya dalam mencetak Kartu Keluarga (KK).
Masyarakat Indonesia kini tak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk mendapatkan KK. Dengan memanfaatkan teknologi, KK dapat dicetak secara mandiri di rumah, kapan pun, dan di mana pun.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), layanan ini telah tersedia sejak 2020. Bermula dari Dukcapil Go Digital dan masifnya penerapan layanan tanda tangan elektronik (TTE) sejak awal 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini masyarakat dapat dengan mudah mencetak KK, baik menggunakan aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri. Hal ini tentu menunjukkan keberadaan teknologi telah mengubah segala sesuatu menjadi lebih praktis, ekonomis, dan cepat karena tidak lagi terikat oleh batasan ruang dan waktu.
Sekarang masyarakat cukup menggunakan layar smartphone, segala urusan bisa terselesaikan dengan mudah, termasuk mencetak KK tanpa ke Disdukcapil. Terkait keamanan data, masyarakat tak perlu ambil pusing.
Pasalnya, Kemendagri menilai proses pencetakan KK secara daring aman karena masyarakat harus menerima PIN pribadi untuk mengakses layanan cetak daring KK. Oleh sebab itu, penting untuk menyimpan file PDF KK dengan aman agar dapat dicetak ulang jika diperlukan dan untuk mencegah pencurian data.
Cara Cetak Kartu Keluarga Online
Dikutip dari laman Indonesia Baik, berikut tahapan yang bisa dilakukan masyarakat untuk mencetak kartu keluarga (KK) secara online. Tak perlu repot-repot ke kantor Disdukcapil dan semakin simpel.
- Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
- Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
- Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
- Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
- Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.
- Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.
Masyarakat dapat mencetak KK menggunakan kertas putih HVS biasa. Meskipun tidak dilengkapi dengan hologram seperti pada kertas security printing biasa, KK yang dicetak sendiri tetap memiliki legalisasi berupa kode QR. Kode QR ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang sah secara hukum, menggantikan tanda tangan konvensional.
Artikel ini ditulis oleh Albert Benjamin Febrian Purba, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/iwd)