Buruh harian lepas, Rubi Wicaksono, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena setubuhi ABG 13 tahun. Kasus ini menimbulkan keresahan masyarakat.
Seratusan karyawan perusahaan umum daerah PT Selo Adikarto Kulon Progo menuntut kejelasan nasib mereka. Sejak Juni mereka dirumahkan dan tidak menerima gaji.