Aksi Buruh Jateng di Semarang Minta Pekerja Lepas Dapat Jamsos

Aksi Buruh Jateng di Semarang Minta Pekerja Lepas Dapat Jamsos

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Jumat, 01 Mei 2026 16:24 WIB
Massa aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernuran Jateng di Jalan Pahlawan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang,
Massa aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernuran Jateng di Jalan Pahlawan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Semarang -

Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) mengangkat sejumlah isu saat menggelar aksi May Day di depan Kantor Gubernuran Jateng, Kota Semarang, sore ini. Salah satu isu lokal yang diangkat yakni soal hak pekerja lepas untuk mendapat jaminan sosial (jamsos).

"Isu lokal ini kita bawa yang pertama adalah segera Pemerintah Jawa Tengah untuk melindungi pekerja dari anggota kami konstruksi untuk mendapatkan jaminan sosial," kata Koordinator Jaringan ABJaT, Aulia Hakim di depan Kantor Gubernuran Jateng sore ini.

Aulia menyampaikan para pekerja lepas masih belum mendapatkan jamsos. Sebab itu, pihaknya menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) Jateng untuk membuat terobosan regulasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini anggota kami, tenaga-tenaga harian lepas, tukang kuli bangunan, konstruksi, tidak terjamah dengan jaminan sosial. Artinya kami berharap terobosan-terobosan dari pemerintah Jawa Tengah bagaimana untuk membuat sebuah landasan hukum agar anggota-anggota kami, teman-teman kami, di konstruksi mendapatkan jaminan sosial itu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Aulia mengatakan pihaknya juga menyoroti union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Dia menyebut, saat organisasi pekerja mendapatkan anggota baru, terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Union busting ini semakin merebak ketika organisasi kita mendapatkan anggota baru, mereka beralasan dengan 1000 alasan, akhirnya di-PHK. Nah, ini kami meminta pengawas law enforcement di Jawa Tengah untuk bukan hanya menunggu bola, tapi jemput bola," sebutnya.

Selanjutnya, massa juga menuntut adanya sama merek, sama kerja, sama upah. Aulia menjelaskan, satu merek yang diproduksi di satu daerah dilakukan kerja yang sama. Sebab itu, dituntut pula adanya upah yang sama pula.

"Yang perlu kami sampaikan adalah isu sama merek, sama kerja, sama upah. Jadi contoh, merek yang sama di Bekasi, kerjanya sama, upahnya harus sama. Nah, itu yang kami harapkan," katanya.

Selain isu-isu tersebut ada pula 11 isu nasional yang disuarakan massa aksi. Salah satunya yakni pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168/PUU-XXI/2023.

"Dari isu-isu tersebut, ada isu-isu yang paling kita prioritaskan yaitu segera sahkan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, bukan revisi. Karena putusan MK 168 tahun 2023 yang dibacakan tahun 2024 mengamanatkan adalah membuat undang-undang baru, Undang-Undang Ketenagakerjaan selama 2 tahun," pungkasnya.



(apl/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads