detikNews
Bolehkah Hewan Terjangkit PMK untuk Berkurban? Berikut Fatwa MUI
MUI mengeluarkan fatwa tentang berkurban dengan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku. Hewan terjangkit PMK kategori ringan diperbolehkan untuk kurban.
Selasa, 31 Mei 2022 16:45 WIB







































