Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam kasus korupsi LCC yang merugikan negara Rp 22,7 miliar.
Polisi mengungkap keterlibatan seorang karyawan BUMN dalam kasus pabrik uang palsu di Bogor. Polisi menyebut karyawan BUMN inisial BS ini merupakan pemesan.