MR (43), oknum kepala desa di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi karena menganiaya warganya. Postingan korban di Facebook menjadi motif MR nekat menganiaya korban.
Dilansir detikSulsel, penganiayaan terjadi pada Mei 2024 atau setahun yang lalu. Peristiwa terjadi di RT II Dusun I, Desa Matobiai, Kecamatan Togean.
"(Motif pemukulan) karena status/postingan di FB," ujar Kasi Humas Polres Touna, Iptu Martono dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban melaporkan kejadian itu pada 5 Mei 2024 lalu. Setelah hampir setahun, MR akhirnya ditahan di Rutan Polres Touna sejak Rabu (30/4/2025). Dalam dokumentasi yang diterima, terlihat MR mengenakan kaus pink dan topi abu-abu, diapit oleh dua petugas.
"Dia ditahan pada Rabu (30/4) karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP," lanjut Martono.
MR telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Proses penyidikan terus berlanjut. Martono belum mengungkapkan kronologi pemukulan.
"Saat ini, tersangka MR, yang merupakan Kades di salah satu desa di wilayah Kepulauan Togean. Ditahan di Rutan Polres Tojo Una-Una terhitung mulai tanggal 30 April 2025 sampai 19 Mei 2025," pungkasnya.
(des/des)