Massa aliansi buruh se-Jawa Tengah (Jateng) mengancam akan menggugat Pj Gubernur Jateng jika tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Dewan Pengupahan Palembang menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Palembang 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 3.916.635,48. UMK sebelumnya yakni Rp 3.677.592.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan UMP 2025 naik sebesar 6-6,5%.