JPU mendakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pasal UU Cipta Kerja dalam perkara gudang solar ilegal karena aturan tentang migas sudah masuk ke peraturan itu.
AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dalam kasus gudang solar ilegal yang ditemukan di dekat rumahnya. Dalam perkara ini, dia didakwa dengan pasal UU Cipta Kerja.