Perum Perhutani KPH Blitar menggalakkan pemberantasan lahan tebu non prosedural. Pabrik gula RMI yang diduga menerima hasil panen lahan ilegal itu, mendukung sepenuhnya upaya tersebut.
Proses sosialisasi dan edukasi hukum yang dilakukan Perum Perhutani disambut perusahaan pemilik pabrik gula berbasis tebu, PT Rejoso Manis Indo (RMI). Sosialisasi dan edukasi itu terkait alih fungsi lahan perhutanan di kawasan Blitar dan sekitarnya.
"Kami tentu mendukung upaya kalau ada sosialisasi, penyuluhan, bimbingan, pendampingan, pelayanan, bantuan teknis, pelatihan, serta pemberian informasi mengenai proses pengelolaan hutan secara terbuka kepada masyarakat atau petani sekitar hutan," ujar Wakil Direktur Utama PT RMI, Syukur Iwantoro kepada detikJatim, Selasa (1/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggapan ini diberikan setelah sebelumnya Perum Perhutani KPH Blitar menyoroti meluasnya alih fungsi lahan hutan oleh petani sekitar hutan menjadi lahan tebu. Perhutani Blitar menyebut alih fungsi itu 'non-prosedural' dan tidak menghasilkan pemasukan bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Lebih lanjut, Perhutani Blitar menduga, tebu tersebut kemudian dijual petani kepada pabrik gula di Blitar, termasuk PT RMI. Perhutani kemudian melakukan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat di empat kecamatan sejak Juni lalu.
Menurut Syukur, praktik sosialisasi dan edukasi memang menjadi bagian dari tugas Perhutani. Hal ini bahkan telah diatur dalam PP 72/2010 khususnya pasal 7 ayat 7. Isinya menyebutkan, Perhutani wajib melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam mengelola hutan.
Dalam praktiknya, Perhutani dapat melakukan penyuluhan, bimbingan, pendampingan, pelayanan, bantuan teknik, pendidikan, dan/atau pelatihan terkait pengelolaan hutan.
Tata kelola hutan, lanjut Syukur, adalah kewenangan pemerintah termasuk Pehutani. Namun, ia mengingatkan, jika terjadi keterlanjuran penguasaan lahan dalam kawasan hutan oleh masyarakat, itu sudah diselesaikan oleh UU Cipta Kerja. Syukur juga menyebutkan, ada payung hukum yaitu Keputusan Menteri Nomor SK 287 Tahun 2022.
PT RMI tidak memiliki lahan tebu, namun pabrik gula ini menjalin kemitraan dengan para petani sekitar pabrik gula. Tujuan idealnya, tentu untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
"Memang sebaiknya ada sistem verifikasi legalitas untuk tanaman pertanian atau perkebunan yang ditanam di kawasan hutan seperti yang telah diterapkan pada hasil hutan kayu," tandasnya.
Syukur menyebutkan, PT RMI telah membenamkan investasi yang besar di industri gula. Gula adalah salah satu produk pangan strategis nasional. PT RMI menyebutkan, perusahaan mereka hadir untuk mendukung misi pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, termasuk upaya mencapai swasembada gula nasional. Menurut Syukur, sejak 4 Juli 2022, PT RMI resmi berstatus Obyek Vital Nasional Bidang Industri.
"Tentu PT RMI tidak akan berani main-main, kami patuh kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(hil/fat)