Sebanyak 74 narapidana di Aceh mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Napi yang mendapatkan pengampunan termasuk mereka yang tersandung kasus narkoba.
Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan di Malang bebas usai dapat amnesti dari Presiden Prabowo. Amnesti diberikan untuk kasus tertentu dengan unsur kemanusiaan.
Narapidana terorisme Gunawan Dwi Rianto dibebaskan bersyarat dari Lapas Tulungagung setelah mengikuti program deradikalisasi. Ia berkomitmen hidup damai.